Kaltim.radar24.co.id, Sangatta – Sengketa lahan di Kutai Timur (Kutim) antara perusahaan dengan masyarakat terus berlanjut. Sengketa melibatkan perusahaan perkebunan dan masyarakat, termasuk warga transmigrasi yang memiliki legalitas lahan dari pemerintah. Namun, sebagian lahan tersebut disebut masuk dalam pengelolaan perusahaan perkebunan.
Karena kuatnya posisi perusahaan, sengketa lahan berlangsung bertahun-tahun, namun belum juga mendapatkan penyelesaian.
Seperti yang dialami ratusan warga Satuan Pemukiman (SP) 8 di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon. Mereka bersengketa dengan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC), perusahaan yang mengelola lahan sekitar 18.000 hektare.
Dari luasan tersebut, terdapat sekitar 1.100 hektare yang disebut merupakan lahan masyarakat dan transmigrasi. Persoalan ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian.
Akibatnya, ratusan warga melakukan aksi demo ke Kantor DPRD Kutim pada 24 September 2026. Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan dialog bersama Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Trisno.
Dialog berlangsung di Ruang Arau, Kantor Sekretariat Kabupaten Kutai Timur.
Usai dialog, Mahyunadi mengakui persoalan tersebut ternyata sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, persoalan lahan tersebut sebelumnya sudah pernah dibentuk panitia khusus (pansus) di DPRD Kutim, namun hingga kini belum menghasilkan penyelesaian.
Mahyunadi juga menyebut adanya rekomendasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kaltim terkait lahan yang masuk dalam pengelolaan PT MKC.
Menurutnya, terdapat sekitar 1.100 hektare lahan PT MKC yang harus dilakukan adendum untuk dikembalikan kepada masyarakat. Namun hingga kini proses adendum tersebut belum terlaksana.
Sementara itu, masyarakat tetap melakukan aktivitas di atas lahan yang mereka klaim sebagai lahan garapan dan hak mereka.
“Untuk itu saya akan tengahi, membawa masalah ini ke Kementerian Kehutanan agar izin PT MKC segera diadendum. Lahan masyarakat dikembalikan agar konflik bisa diakhiri. Dengan demikian, masyarakat bisa beraktivitas normal, sementara perusahaan juga berjalan normal seperti biasa,” jelas Mahyunadi usai berdialog dengan masyarakat. (*)


