Kaltim.radar24.co.id, Kutai Timur, Bengalon – Sekitar 400 warga Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, khususnya masyarakat transmigrasi SP 8, menggelar aksi di depan Kantor Sekretariat DPRD Kutai Timur, Kamis (24/9/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan reforma agraria, termasuk status lahan transmigrasi, program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta lahan garapan masyarakat yang bersinggungan dengan kawasan dan perizinan perusahaan.
Massa membawa sejumlah tuntutan yang dituangkan dalam spanduk dan disampaikan melalui mimbar bebas. Dalam aksi tersebut, koordinator aksi, sejumlah tokoh masyarakat hingga kaum ibu bergantian menyampaikan aspirasi mereka.
Salah satu tuntutan masyarakat yakni mendorong penyelesaian dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) transmigrasi SP 8 yang disebut telah lepas dari kawasan hutan melalui skema TORA berdasarkan SK Nomor 941/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2023.
Masyarakat juga meminta adanya penetapan tapal batas RTRWP Tahun 2025 sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025.
Selain itu, warga mendesak penyelesaian dan penyesuaian atau adendum Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Multi Kusuma Cemerlang (PT MKC) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam tuntutannya, masyarakat juga meminta agar segala bentuk intimidasi, klaim lahan maupun penggusuran terhadap lahan garapan warga dihentikan sampai terdapat kejelasan serta penyelesaian secara hukum.
Mereka juga mendorong penyelesaian konflik agraria masyarakat yang belum terakomodasi melalui skema TORA maupun RTRWP serta meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kutai Timur menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan reforma agraria.
Aksi berlangsung dengan mimbar bebas. Sejumlah warga menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi di lapangan.
Setelah menyampaikan aspirasi di depan kantor DPRD Kutim, massa kemudian melakukan dialog bersama pemerintah daerah dan DPRD Kutai Timur untuk mencari solusi atas persoalan yang mereka sampaikan.
Dalam aksi tersebut, masyarakat juga menyatakan akan tetap bertahan dan menginap apabila belum mendapatkan kepastian atau solusi dari pemerintah daerah.
Persoalan yang disampaikan warga ini sebelumnya juga telah menjadi pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan masyarakat Desa Tepian Langsat terkait sengketa lahan dengan PT MKC.
Pemkab Kutim sebelumnya telah menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna mencari penyelesaian atas persoalan lahan tersebut.
Melalui aksi ini, masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD Kutai Timur dapat memberikan kepastian terhadap status lahan yang mereka tempati dan garap selama ini.
Warga juga meminta agar penyelesaian persoalan agraria tidak hanya dilakukan melalui rapat, tetapi menghasilkan langkah konkret yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

