Kaltim.radar24.co.id,NAGAN RAYA – Aksi penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Nagan Raya bakal makin sulit. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya turun langsung ke SPBU-SPBU dan mewajibkan seluruh petugas menandatangani pakta integritas.
Gerakan preventif itu digelar Selasa (27/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB, menyasar lima SPBU di Kabupaten Nagan Raya.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya isu penyalahgunaan solar dan pertalite subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil.
Dari lima target, tiga SPBU telah menyatakan komitmen patuh:
*1. SPBU 14.235.466 PT Citra Admararuri* – Desa Paya Undan, Seunagan.
*2. SPBU 14.236.459 PT Saloma* – Desa Blang Muko, Kuala.
*3. SPBU 14.236.487* – Gampong Suak Puntong, Kuala Pesisir.
Tak hanya manajer, pengawas hingga operator pompa yang setiap hari melayani warga turut membubuhkan tanda tangan di atas surat pernyataan. Mereka berjanji menyalurkan BBM subsidi secara transparan, profesional, dan anti-main mata dengan mafia BBM.

> “Ini bukan formalitas. Siapa yang melanggar pakta, kami tindak tegas,” tegas Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.
Menurut AKP Rizal, penandatanganan ini adalah tameng untuk melindungi hak masyarakat yang benar-benar berhak atas BBM subsidi.
Dua SPBU lainnya yang belum teken komitmen adalah *SPBU 14.236.423 di Gunong Cut* dan *SPBU Kuta Trieng di Darul Makmur*. Polres memastikan keduanya akan segera disusul dalam waktu dekat.
Dengan pakta ini, Polres Nagan Raya ingin memastikan setiap liter BBM subsidi sampai ke tangan yang tepat: nelayan, petani, dan warga kurang mampu, bukan ditimbun untuk dijual kembali dengan harga industri.
Polres juga membuka pintu laporan bagi warga. Jika melihat praktik pelangsiran, jerigen berlebihan, atau mobil modifikasi tangki di SPBU, segera laporkan ke Polres Nagan Raya.
*”Polisi Bersama Masyarakat, Wujudkan Distribusi BBM Bersubsidi yang Tepat Sasaran dan Berkeadilan.”*


