Kategori: Berita

23 April 2026

  Kaltim.radar24.co.id, BALIKPAPAN – Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana pelatihan kerja di UPTD BLKI Balikpapan. Kerugian keuangan negara Rp8.922.767.429,58.   Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., menjelaskan, penyidikan ditingkatkan sejak Maret 2026 berdasarkan LP/13/V/2025 dan LP/24/X/2025.   Tersangka SN, mantan Kepala UPTD BLKI […]