MAKASSAR — Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negara (Li Bapan) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas umum yang dilakukan oleh PT Sanggar Laut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Li Bapan, Drs. H. Rajadeng kr Lau, dalam konferensi pers yang digelar di Makassar, Selasa (7/10/2025).

Rajadeng menuturkan, kasus ini bermula dari laporan warga yang resah karena sebagian area jalan umum di wilayah Tentara Pelajar, Makassar, telah disewakan oleh pihak perusahaan dengan nilai sekitar Rp2 juta per tahun.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Li Bapan menemukan bahwa di atas jalan tersebut telah berdiri bangunan permanen yang berfungsi sebagai gudang dan tempat penempatan genset milik pribadi.

“Kami menemukan bukti bahwa area jalan umum telah disulap menjadi bangunan pribadi dan bahkan disewakan kepada pihak tertentu. Ini tindakan melanggar hukum karena jalan merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dikelola untuk kepentingan pribadi,” tegas Rajadeng.

Menurutnya, Li Bapan Makassar sudah menempuh jalur administratif dengan mengirimkan tiga kali surat somasi kepada PT Sanggar Laut yang diketahui dikelola oleh seorang bernama Fitir. Namun, tidak satu pun somasi tersebut direspons dengan baik.

Somasi pertama dikirim pada 24 Mei 2025, disusul dua somasi berikutnya hingga akhirnya dilakukan pertemuan langsung antara pihak Li Bapan dan perwakilan perusahaan.

Meski demikian, hasil pertemuan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang konkret.

“Kami sudah memberikan ruang dialog, bahkan sampai tiga kali teguran resmi. Namun sampai hari ini, tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk membongkar atau menghentikan kegiatan di atas fasilitas umum,” ungkap Sekretaris Li Bapan Makassar dalam kesempatan yang sama.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Sanggar Laut, lanjut Rajadeng, berpotensi melanggar tiga aspek hukum, yakni penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, pemanfaatan ruang tanpa izin dari Dinas Tata Ruang, dan pelanggaran administrasi yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Ia menegaskan, pihaknya telah mengirim surat resmi ke Dinas Tata Ruang Kota Makassar untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil tindakan sesuai kewenangan.

“Kalau pemerintah kota tidak segera turun tangan, kami akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri Makassar agar ada kepastian hukum. Jangan sampai ada pembiaran yang berujung pada kerugian negara,” kata Rajadeng dengan nada tegas.

Selain menyurati Dinas Tata Ruang, Li Bapan juga telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan setempat agar ikut memantau aktivitas pembangunan di area tersebut.

Lembaga ini menilai perlu adanya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawasan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan aset publik di Makassar.

Rajadeng menambahkan, langkah yang dilakukan Li Bapan bukan bentuk permusuhan terhadap pelaku usaha, melainkan upaya memastikan semua pihak taat hukum.

Li Bapan berharap agar Pemkot Makassar tidak menutup mata terhadap temuan ini. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga integritas tata kelola kota dan memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan ruang publik secara ilegal.

“Kami tidak mencari kesalahan siapa pun, tapi kami ingin aturan dijalankan. Negara dirugikan jika fasilitas umum seperti jalan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini harus dihentikan,” pungkasnya. (AKi)