Kaltim.radar24.co.id, SAMARINDA – Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Palaran. Pelaku menggunakan 8 barcode MyPertamina berbeda untuk isi berulang.

Kasus terungkap dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan mobil Daihatsu Grandmax yang kerap isi BBM berulang di SPBU Bentuas, Palaran.

Menindaklanjuti info itu, Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan. Selasa (28/4/2026) pukul 11.30 WITA, petugas mengamankan seorang pria yang tengah menyedot Pertalite dari tangki mobil ke jerigen menggunakan mesin alkon modifikasi.
Pelaku berinisial ID (41), warga Jl. Jaya Makmur RT 05, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Polisi menyita 1 unit Grandmax KT 8073 QR yang sudah dimodifikasi, puluhan jerigen berbagai ukuran berisi dan kosong, serta 8 barcode MyPertamina berbeda yang dipakai untuk isi BBM subsidi berulang.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M. mengatakan pelaku diduga menyalahgunakan distribusi BBM subsidi tanpa izin usaha niaga maupun pengangkutan.
“Pelaku diamankan saat tertangkap tangan menyedot Pertalite pakai alat modifikasi. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Agus.
Ia menegaskan Polresta Samarinda akan terus mengawasi dan menindak penyelewengan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


