𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔, kaltim.radar24.co.id, – Ikatan Wartawan Online (IWO) menyatakan keprihatinan atas penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).
Ketua IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menilai langkah hukum terhadap Tian terlalu tergesa dan berpotensi mencederai kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa jika tuduhan berkaitan dengan pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“𝐽𝑖𝑘𝑎 𝑘𝑎𝑠𝑢𝑠 𝑖𝑛𝑖 𝑏𝑒𝑟𝑘𝑎𝑖𝑡𝑎𝑛 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑝𝑟𝑜𝑑𝑢𝑘 𝑗𝑢𝑟𝑛𝑎𝑙𝑖𝑠𝑡𝑖𝑘, 𝑚𝑎𝑘𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑒𝑟𝑤𝑒𝑛𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎 𝑎𝑑𝑎𝑙𝑎ℎ 𝐷𝑒𝑤𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑟𝑠, 𝑏𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑙𝑒𝑚𝑏𝑎𝑔𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑒𝑔𝑎𝑘 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚 𝑠𝑒𝑐𝑎𝑟𝑎 𝑙𝑎𝑛𝑔𝑠𝑢𝑛𝑔. 𝐼𝑛𝑖 𝑏𝑒𝑟𝑝𝑜𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑎𝑑𝑖 𝑝𝑟𝑒𝑠𝑒𝑑𝑒𝑛 𝑏𝑢𝑟𝑢𝑘 𝑏𝑎𝑔𝑖 𝑘𝑒𝑏𝑒𝑏𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑠 𝑑𝑖 𝑚𝑎𝑠𝑎 𝑑𝑒𝑝𝑎𝑛,” 𝑢𝑗𝑎𝑟 𝐷𝑤𝑖 𝐶ℎ𝑟𝑖𝑠𝑡𝑖𝑎𝑛𝑡𝑜.
IWO bersama organisasi pers lainnya seperti IJTI, AJI, PWI, dan KKJ menyerukan agar proses hukum tidak mengabaikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Meski Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan menghormati proses hukum, IWO menilai perlu keterlibatan Dewan Pers untuk memastikan apakah produk jurnalistik Jak TV memenuhi standar etik atau tidak.
Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, menambahkan bahwa keterkaitan antara produk jurnalistik dan tuduhan suap harus ditelusuri secara hati-hati agar tidak menjadi bentuk kriminalisasi pers. “𝐽𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑠𝑎𝑚𝑝𝑎𝑖 𝑖𝑛𝑖 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑎𝑑𝑖 𝑚𝑜𝑑𝑢𝑠 𝑏𝑎𝑟𝑢 𝑝𝑒𝑚𝑏𝑢𝑛𝑔𝑘𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑠 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑙𝑖ℎ 𝑝𝑒𝑛𝑒𝑔𝑎𝑘𝑎𝑛 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚,” 𝑘𝑎𝑡𝑎 𝑇𝑒𝑙𝑙𝑦.
Diketahui sebelumnya, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Tian diduga menerima uang sebesar Rp478,5 juta dalam rangka permufakatan membuat pemberitaan negatif terkait Kejaksaan Agung.